|

Kuasa Hukum Nazaruddin Minta Koster Dijadikan Sebagai Tersangka



Nazaruddin


Satelit9.comJakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan pengungkapan kasus suap wisma atlit dengan menjadikan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Namun, tim kuasa hukum Nazaruddin belum puas, mereka meminta KPK untuk juga menetapkan I Wayan Koster sebagai tersangka.

Pihak Nazaruddin ternyata pernah menyurati KPK pada 1 Februari lalu, agar lembaga antikorupsi ini menetapkan Angelina Sondakh dan Koster sebagai tersangka. Kini ketika Angie sudah menjadi pesakitan, giliran Koster yang diserang oleh pihak kuasa hukum Nazaruddin.

"Sesuai keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan, maka dapat dianalisa adanya keterlibatan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dalam kasus Wisma Atlit," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, dalam surat resminya kepada KPK yang salinannya
satelit9.com
 Jumat (3/2/2012).

Menurut Elza, keterangan saksi-saksi dalam sidang Nazaruddin sudah menjelaskan siapa pelaku lain selain kliennya di kasus tersebut. Elza menilai keterangan dari Rosa, Yulianis, Oktarina, Lutfi dan Nazaruddin beserta bukti dokumen sudah cukup untuk menetapkan I Wayan Koster sebagai tersangka.

Selain Wayan Koster, Elza juga meminta Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dinilai memiliki keterlibatan yang tidak bisa dipisahkan dalam kasus wisma atlet.

Untuk Anas, Elsa menilai keterlibatan mantan anggota KPU ini ada pada jabatannya sebagai salah satu pemilik Permai Grup. Sedangkan Yulianis dinilai layak menjadi tersangka karena peranannya yang mengetahuid dan mencatat seluruh fee proyek dan operasional yang masuk ke Permai Group, khusus untuk Wisma Atlit menerima 5 (lima) lembar cek senilai Rp. 4,3 milliar.

Koster sendiri seolah sudah pasrah dengan statusnya nanti di KPK. Bahkan dia siap saja jika harus dinonaktifkan dari DPR.

"Ya silakan dinonaktifkan, ya kita ikutin saja, kita pasrah saja silakan dinonaktifkan," kata Koster kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

"Itu kewenangan KPK. Tugas saya sekarang adalah membuktikan bahwa saya nggak pernah terima uang. Seperti yang dituduhkan, seperti keterangan-keterangan yang dikatakan dalam persidangan," sambungnya.

Posted by The Cloner Template on 07.41. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Kuasa Hukum Nazaruddin Minta Koster Dijadikan Sebagai Tersangka"

Leave a reply

Blog Archive